Mencabut Gigi dan Gusi Berdarah Saat Berpuasa

Umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa sebaiknya mempersiapkan diri dengan baik. Kondisi rongga mulut yang sehat mempengaruhi kesehatan tubuh manusia secara keseluruhan. Jika terdapat gangguan pada rongga mulut maka asupan nutrisi tidak akan maksimal. Oleh karena itu, kunjungan ke dokter gigi sebelum memasuki bulan Ramadhan sangat disarankan.

Namun bila gangguan kesehatan gigi dan mulut tak terelakkan saat Ramadhan, maka kita tetap harus melakukan pengobatan. Apalagi jika infeksi yang terjadi pada gigi atau gusi menimbulkan nyeri hebat dan disertai demam.

Bagaimana sebenarnya hukum melakukan pencabutan gigi saat berpuasa mengingat akan adanya tindakan injeksi anestesi dan pendarahan pasca pencabutan?

Cairan anestesi yang dimasukkan melalui jarum suntik ke dalam pembuluh syaraf tidak akan mencapai perut, tidak bertujuan untuk memberi asupan nutrisi, ataupun menimbulkan rasa kenyang. Karena itu tidak diperselisihkan lagi bahwa hukumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan cairan infus yang mengandung unsur sari makanan. Karena meskipun praktiknya tidak memasukkan makanan atau minuman seperti halnya makan dan minum yang sesungguhnya, namun orang yang bersangkutan memperoleh daya hidup dan tambahan energi. Jika memang orang yang bersangkutan sedemikian sakitnya sehingga memerlukan cairan infus maka ia diperbolehkan untuk berbuka.

Darah yang keluar dari gigi atau gusi seseorang tidak bersifat membatalkan puasanya asalkan tidak sampai tertelan. Seperti yang telah diketahui bahwa darah sendiri merupakan salah satu najis sehingga hukumnya haram untuk ditelan. Kita wajib untuk segera meludahkannya. Namun jika darah yang berasal dari gusi ini keluar terus menerus dan tidak terelakkan untuk tertelan setelah kita berupaya untuk tidak menelannya, maka insya Allah tidak membatalkan puasa.

Allah SWT berfirman,

Tidak ada dosa bagi kalian atas kesalahan yang kalian lakukan secara tidak sengaja. Namun baru disebut berdosa jika memang disengaja oleh hati kalian.” (QS Al-Ahzab:5).

Keluarnya darah dari gusi baik karena proses pencabutan gigi maupun karena penyakit lain tidak membatalkan puasa apabila darah tidak tertelan dengan sengaja. Namun jika kita merasa ragu maka disarankan untuk melakukan tindakan pencabutan gigi atau perawatan gusi yang memiliki resiko pendarahan setelah waktu berbuka. Wallahu a’lam.

Sumber:
Qardhawi, Yusuf. 1996. Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 1. Gema Insani Press. Jakarta
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin. 2007. Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Puasa dan Haji (Fatwa Arkanul Islam). Darul Falah