Transfusi Darah di Ramadhan, Apakah Puasa Jadi Batal?

 

Jika ada sanak saudara yang membutuhkan pertolongan donor darah secara mendadak pada bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan pada kita umat Muslim untuk melakukan transfusi darah meskipun dalam keadaan berpuasa?

 

Jawabannya, seperti yang tertulis dalam hadist riwayat Bukhari No. 1802 :

Mu’alla bin Asad, telah menceritakan kepada Wuhaib dari Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas radiyallaahu ‘anhu.  Bahwasanya Rasulullaah Salallaahu Alaihi Wa sallam berbekam saat menjalankan ihram dan juga berbekam di saat berpuasa.”

Kemudian ada juga kutipan dari Hadist  riwayat Abu Daud no. 2028 “Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam.”

 

Berdasarkan fakta itulah yang menjadi pedoman kita dalam menjalani hukum-hukum berpuasa menurut Islam. Intinya diperbolehkan bagi Anda  untuk melakukan donor darah, apalagi di saat genting dan orang lain sangat membutuhkan pertolongan. Selama Anda masih mampu dan masih kuat untuk menjalani ibadah berpuasa di bulan Ramadhan.