Kewajiban Berpuasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Bagaimana Hukumnya?

Bulan Ramadhan  adalah bulan yang penuh berkah, dimana semua umat muslim melaksanakan ibadah wajib berpuasa, menahan nafsu dan dahaga. Namun apakah berpuasa ini juga diwajibkan untuk Ibu hamil dan menyusui?

Ibadah berpuasa memang kewajiban setiap muslim, namun bagi kaum Musafir, sakit, hamil dan menyusui, mereka adalah orang-orang yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Apabila wanita  yang sedang hamil memiliki ketakutan pada janinnya, atau untuk ibu yang sedang menyusui mengkhawatirkan asupan gizi pada ASI-nya,tentu hal ini membuat seorang ibu mendapatkan keistimewaan tersendiri dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

Seorang wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa, bisa mengganti puasanya di hari lain diluar bulan Ramadhan. Atau bisa membayarkan fidyah kepada fakir miskin, yang berdasarkan hitungannya 1 hari puasa digantikan dengan memberikan makanan kepada 1 orang fakir miskin.

Akan tetapi, Jika seorang wanita hamil ingin "memaksakan" untuk berpuasa dengan alasan kuat selama melakukan puasa, maka  diperbolehkan untuknya selama tidak mengganggu kesehatan diri dan bayinya.